Catatan :
1. Untuk format SPJ PPG dan NPD, setiap item dalam 1 kode rekening dibuat maksimal bernilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta) tidak boleh lebih.
2. Pengisian data NPWP, Nama, Alamat pada format aplikasi pajak tidak diperkenankan menggunakan tanda baca (titik, koma, strip, dll) cukup di spasi saja.
3. Pada format aplikasi pajak tidak diperkenankan menampilkan hitungan menggunakan rumus excel (dihitung manual)
4. Pengisian NIK dan Alamat di aplikasi pajak disesuaikan dengan KTP masing - masing individu